Invalid Date
Dilihat 160 kali
Sosialisasi bahaya pungutan liar (pungli) oleh Polsek Darul Imarah ke Pemerintah Gampong Gue Gajah adalah langkah yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut. Pungli merujuk kepada tindakan pemungutan uang atau barang secara ilegal atau tidak sah oleh pihak yang berwenang atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bhabinkantibmas Gue Gajah (Muklis) Mengatakan Sosialisasi semacam ini dapat mencakup beberapa aspek, seperti:
Pengertian Pungli: Penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan pungutan liar beserta contoh-contoh kasus pungli yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
Dampak Negatif Pungli: Menjelaskan dampak negatif dari praktik pungli, baik bagi masyarakat maupun bagi pihak yang melakukan pungli.
Peran Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk melaporkan atau tidak mendukung praktik pungli. Masyarakat bisa menjadi bagian penting dalam pencegahan pungli.
Hukum dan Sanksi: Penjelasan mengenai hukum yang mengatur tentang pungli dan sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pungli.
Cara Melaporkan Pungli: Memberikan informasi tentang cara melaporkan praktik pungli kepada pihak berwenang, seperti Polsek Darul Imarah atau lembaga terkait.
Muklis menambahakan bahwa sosialisasi semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Aparatur Gampong Gue Gajah tentang bahaya pungli dan juga membantu dalam upaya pemberantasan praktik tersebut. Selain itu, kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli.
Rizki Aulia S.P selaku sekretaris Gampong menyampaikan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran aparatur Gampong dari Bahayanya pungli serta berharap tanpa danya pungli aparaturnya tetap memberikan pelayanan prima kepada warga Gampong Gue Gajah.
Bagikan:
Gampong Gue Gajah
Kecamatan Darul Imarah
Kabupaten Aceh Besar
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini